![]() |
Farhan Zuhri Baihaqi |
Giat penyaluran zakat dari Muzakki(Pemberi Zakat) terasa belum optimal adanya di Provinsi Aceh, Zakat yang terhimpun dari BAZ (Badan Amil Zakat) Pemerintah Seperti Baitul Mal atau Lembaga Zakat Swasta masih belum maksimal terserap, bahkan menurut data hanya sepertiga persen dari 1,4 Triliun potensi Zakat yang di Aceh secara keseluruhan. Data ini bukan dari opini semata, namun hasil telaah secara real yang telah dilaksanakan oleh Baitul Mal Aceh pada 2016 silam. Ini menandakan Sebuah kerugian bagi provinsi Syariat Islam yang persentase Muslimnya mencapai 100%.
Jelas permasalahan yang besar bagi pribadi muslim tak kala
diwajibkan untuk membayar Zakat (salah satu rukun Islam) bagi mereka yang telah
mencapai nisab(hitungan) dari pendapatan malah belum di maksimalkan, masalah
tersebut bisa jadi dari ketidak pahaman terkait zakat, Nisab yang dikelurakan,
tidak peka sosial bahkan kelalaian terhadap dalil tentang kewajiban Zakat.
Zakat tak hanya sekedar kewajiban bagi umat muslim, juga
merupakan salah satu solusi bagi permasalahan ekonomi di dunia khususnya di Aceh.
Hal itu terbukti sejak zaman Rasulullah, dengan penggalian dan pengelolaan
zakat secara optimal, perekonomian di dalam negara menjadi stabil. Pada
dasarnya Prinsip zakat yang diajarkan Rasulullah SAW adalah mengajarkan berbagi
dan kepedulian, oleh sebab itu zakat harus mampu menumbuhkan Semangat
Filantropi (Kedermawanan) serta saling mendukung terhadap sesama muslim. Dengan
kata lain, zakat harus mampu mengubah kehidupan masyarakat, khususnya umat
muslim.
Dari berbagai sumber dalil, Zakat secara garis besar terbagi
kepada 2 bagian: yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Zakat fitrah atau zakat
badan adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap
muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Allah) untuk
dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa atau orang yang menjadi tanggungannnya,
Zakat Fitrah sendiri berbentuk makan pokok dan disalurkan sebelum Shalat
Id, ini sesuai dengan nash dimana para
sahabat dahulu melaksanakan demikian "Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di
zaman Rasulullah SAW pada iedul fitri sebanyak satu Sha' dari makanan".
(H.R. Bukhari)
Sedangkan Zakat Mal dan menjadi titik fokus potensi Zakat
adalah zakat benda yang memang telah diwajibkan sebelum Rasulullah Hijrah ke
Madinah. Sehingga tidak heran jika ibadah zakat ini menjadi perhatian utama
islam, sampai-sampai diturunkan pada masa awal islam diperkenalkan kepada
dunia. Karena didalam islam, urusan tolong menolong dan kepedulian sosial serta
Semangat Filantropi merupakan hal yang sangat penting dalam rangka membangun
peradaban sosial bermasyarakat islami yang berada didalam naungan Allah SWT
sang pengatur rezeki. Zakat Mal juga terbagi dari beberapa jenis seperti: zakat
emas/perak/uang, zakat zira'ah (pertanian/segala macam hasil bumi), zakat ma'adin
(Barang Galian), zakat rikaz (Harta Temuan/Harta Karun), Zakat Binatang Ternak
serta zakat tijarah. Dan untuk lebih jelas dapat kita pelajari seksama dalam
berbagai sumber terkait jenis-jenis Zakat Mal.
Dari pembagian Zakat dan jenis zakat tersebut sejatinya
Muslim harus mempunyai Semangat Filantropi yang nantinya dari zakat yang
disalurkan oleh Muzakki baik melalui BAZ atau LAZ maupun disalurkan secara
personal, kita mampu mensejahterakan Muslim lainnya yang tidak/kurang mampu
baik baik secara konsuntif ataupun produktif. Kita berharap juga masayarakat
Muslim Khusunya Aceh untuk mempelajari lebih dalam perkara Zakat serta
menumbuhkan Semangat Filantropi (Kedermawanan).
Wallahualam
Ketua (Lazismu) Lembaga Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah
Lhokseumawe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar